PEMDA PROVINSI BENGKULU DAMPINGI TIM KPK RI TERKAIT TAPAL BATAS & P3 D

PEMDA PROVINSI BENGKULU DAMPINGI TIM KPK RI TERKAIT TAPAL BATAS & P3 D
ANTARA KABUPATEN REJANG LEBONG DENGAN KABUPATEN KEPAHYANG

Rejang Lebong, Inspektorat Provinsi Bengkulu.- 11 Nov 2021

Dalam menjawab penyelesaian sengketa tapal batas wilayah antar kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahyang Pemerintah Provinsi Bengkulu akhirnya mendampingi KPK RI untuk melakukan koordinasi dengan Bupati Rejang Lebong (Bapak. , Sekda dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang terkait dengan penyelesaian Permasalahan 2 Kabupaten tersebut, dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pada pasal 370 dalam penyelesaian perselisihan antar daerah.

Adapun Tim dari KPK RI adalah Bapak direktur KorSup KPK Wilayah 1 yakni BrigJen Pol Didik Agung Wijanarko dan Ketua Satgas Wilayah I.1 Bapak Maruli Tua untuk wilayah Sumatera (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Riau dan Kepulauan Riau)

Sedangkan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu diwakili oleh Inspektur Provinsi Bengkulu Bapak DR.M H. Heru Susanto., dan Irban Investigasi beserta Tim, Karo Pemerintahan dan Kesra bapak Edy beserta Staf dan Karo Hukum Setda Provinsi Bengkulu.

Permasalahan yang di bahas dalam Rapat Koordinasi dan Supervisi tersebut antara lain :

  1. Terdapat 3 buah Aset yang berada di wilayah Kabupaten Kepahyang
  2. Kepastian Wilayah Rejang Lebong
  3. RSUD yang terdapat di wilayah Kabupaten Kepahyang
  4. Perlu adanya Audit terhadap BUMD Pengelola Pabrik Nilam
  5. Adanya Temuan BPK terkait 3 Aset Pemekaran tersebut
  6. RSUD bisa di operasikan oleh Kabupaten Rejang Lebong, karena Kabupaten Kepahyang sudah memiliki RSUD
  7. 2 buah Aset bisa di serahkan ke Kabupaten Kepahyang dan akan dimanfaatkan

Dalam Sambutannya bpk Didik menyampaikan Pentingnya Pemberdayaan Aset PEMDA karena akan berdampak kepada Capaian MCP pemerintah daerah dan terabaikannya kepentingan masyarakat yakni berkurangnya layanan publik, PAD, tidak terawat atau rusak serta terjadinya Penyimpangan Penggunaan Anggaran (Korupsi).

Dapatkan seluruh dokumen yang diperlukan terkait aset yang bermasalah untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kejaksaan Negeri dan BPN

Pemda akan didampingi Tim KPK melakukan koordinasi dengan kejaksaan dan BPN dalam rangka PENERTIBAN/PEMULIHAN DAN PENGEMBALIAN ASET.

Kabupaten Rejang Lebong menyatakan bahwa batas wilayah adalah sesuai dengan yang diharapkan oleh Kabupaten Kepahyang dan menyerahkannya.

Kabupaten Kepahyang kemudian menghibahkan ke Kabupaten Rejang Lebong dengan catatan Apabila ada keputusan Final yang menyatakan sesuai dengan keinginan Kabupaten Rejang Lebong, maka penyrahan secara bersana bahwa hibah dibatalkan.

Artikel Terkait